"Pernahkah Anda menemukan uang seribu rupiah atau barang kecil di jalan dan bingung harus diapakan?"Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.Seringkali kita dihadapkan pada situasi menemukan barang yang nilainya dianggap "kurang berharga" atau sepele di tempat umum. Apakah boleh langsung diambil? Apakah wajib diumumkan selama satu tahun seperti barang berharga lainnya?Dalam sesi Abi Arif Menjawab kali ini, Abi Arif (Al Bahjah Jamblang) memberikan penjelasan tegas dan praktis berdasarkan tuntunan syariat Islam mengenai adab dan hukum terhadap barang temuan (Luqathah) yang nilainya kecil.